Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan melarang orang di bawah usia 18 tahun menjalani operasi kosmetik yang tidak perlu.
Kementerian menjelaskan, setiap dokter yang melakukan operasi plastik invasif, termasuk sedot lemak, pembesaran payudara, operasi kelopak mata, dan pengurangan tulang pada siapapun yang di bawah usia 18 tahun akan kena denda. Setiap operasi yang dilakukan dokter bakal didenda 8.540 Dollar Singapura (Rp 75 juta).
Meski dilarang melakukan operasi plastik, orang-orang di bawah usia 18 tahun masih diperkenankan melakukan botoks, suntik hyaluronic, pemutihan, dan perawatan laser untuk pigmentasi.
"Orang-orang yang belum mencapai usia 18 tahun tak diperkenankan lagi," kata Direktur Bureau of Medical Affairs Lee Wui-chiang seperti dikutip YourHealth, Jumat (13/9/2013).
"Jadi kami tidak menyarankan dokter untuk melakukan operasi plastik invasif pada anak-anak," ujarnya.
Departemen Kesehatan masih memperbolehkan anak-anak melakukan operasi plastik untuk bromidrosis dan bekas luka, asalkan ada izin dari walinya.
"Kami tidak ingin semua orang terlihat seperti klon manusia dengan menjalani operasi plastik demi mengejar standar kecantikan yang sama," jelas Lee.
Menurut Lee, sebenarnya orang Taiwan memiliki struktur wajah yang bagus. Jadi, jika seseorang ingin melakukan bedah plastik harus menunggu sampai berusia 18 tahun.
Menurut statistik kementerian, sekitar 800 orang di bawah usia 20 tahun menjalani operasi kosmetik setiap tahunnya dan hanya sekitar 5 persen yang menjalani operasi plastik invasif.
(inpil/banks)






0 comments:
Post a Comment